36 Rekomendasi BPK Belum Tuntas, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Bupati Tanjab Barat Dipertanyakan

Kualatungkal – jurnalBIDAS. Dalam rangka Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal Tahun Anggaran 2025 (s.d. 31 Oktober 2025) pada Pemkab Tanjung Jabung Barat Pemkab Tanjung Jabung Barat telah berkomitmen untuk menyelesaikan semua rekomendasi BPK.

‎Namun demikian penyelesaian tindak lanjut belum sepenuhnya selesai dari 135 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah menyelesaikan 99 rekomendasi, sehingga masih terdapat 36 rekomendasi yang belum selesai ditindaklanjuti.

‎”Rekomendasi yang belum ditindaklanjuti per 31 Oktober 2025, tahun 2022 sebanyak 16 rekomendasi yang belum selesai, tahun 2023 sebanyak 7 rekomendasi yang belum selesai,  tahun 2024 sebanyak 13 rekomendasi yang tidak selesai, sehingga total 36 rekomendasi BPK yang tidak terselesaikan sepanjang tahun 2022 hingga 2024.” Ungkap ketua LSM-PETISI Tanjab Barat, Syarifuddin. AR.

‎Menurutnya, BPK semestinya mempertegas tindak lanjut rekomendasi yang tidak selesi pada Pemkab Tanjung Jabung Barat Tahun 2022-2024. Sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang harusnya selesai 60 hari setelah LHP dirilis.

‎”Pemantauan tindaklanjut pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa beberapa temuan pemeriksaan BPK-RI tidak ditindaklanjuti hingga melebihi batas waktu yang ditentukan dan hal itu mencerminkan kepatuhan Pemkab Tanjab Barat, sesuai dengan surat pernyataan tanggung jawab yang ditandatangani Bupati Tanjab barat pada 11 februari 2026.” Tambahnya.

‎Penyelesaian 99 rekomendasi (73,33%) menunjukkan bahwa komitmen Pemkab Tanjung Jabung Barat belum sepenuhnya diikuti dengan implementasi pelaksanaan dan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sehingga masih terdapat 36 rekomendasi yang belum selesai ditindaklanjuti hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan belanja barang dan jasa serta belanja modal TA 2025 per31 Oktober 2025. (Red)

‎