Kualatungkal – jurnalbidas.com. Demosi yang dilakukan terhadap dua pejabat eselon II dinilai tidak sesuai berdasarkan peraturan yang berlaku (PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS), tidak dengan alasan yang jelas dan objektif, tak ada proses evaluasi kinerja yang transparan, bahkan ASN tidak diberi kesempatan untuk membela diri.
”Bahkan kinerja *** Laporan LPPK bulan Oktober 2025 realisasi fisik diatas 75 % zona hijau ( baik), Itu sbg tolak ukur kinerja Kepala OPD sesuai PK (perjanjian kerja) setiap awal tahun berjalan di teken fakta integritas. OPD yg lain LPPK banyak warna kuning bahkan merah.” ujar sumber media ini.
Disinggung terkait langkah selanjutnya untuk membela haknya yang telah ‘diperkosa’, ia menyebutkan bahwa dirinya dituntut harus loyal dan patuh terhadap pimpinan.
”Ambil hikmah saja dgn pelantikan kemarin sy harus intropeksi diri ada kekurangan selama ini kedepan akan diperbaiki sbg ASN bekerja lebih profesional dlm melayani masyarakat.” tandasnya.
Terpisah, Pemerhati kebijakan pemerintahan daerah Ketua LSM – Petisi Tanjab Barat menyebutkan sebagai pejabat publik harus bertindak objektif, tidak mengedepankan ego dalam keputusan, menghargai dan menjunjung tinggi hak orang lain sekalipun itu budak atau hamba.
”Pemimpin yang paling zhalim itu cuma Fira’un, kalau ada dizaman sekarang yang melebihi fira’un takutnya nanti Malaikat Malik salfoc dineraka.” Tukasnya. (Red)






