Kualatungkal – jurnalbidas.com. Berdasarkan surat Nomor : B-170/06.01.03/6/2026/KPPG Palembang, Balasan Rekomendasi Hasil Rapat Gabungan Komisi I dan II DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, BGN menemukan 2 SPPG dari 11 SPPG Wilayah Kab. Tanjab Barat saat ini yang mengantongi SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) dari DLH, 8 lainnya belum mengantongi SPPL dan diantaranya bahkan ada yang belum mendaftarkan.
Sementara SPPL merupakan tiket mati – hidupnya SPPG, Tanpa SPPL, dapur SPPG dapat dikatakan ilegal di mata hukum lingkungan dan harusnya otomatis digugurkan BGN dengan dasar PP 22/2021 Pasal 34, Perbadan Gizi Nasional 1/2024 Pasal 15, UU 32/2009 Pasal 109.
Ketua Komisi I DPRD Kab. Tanjabbar, H. Assek membenarkan bahwa BGN Palembang telah membalas Rekomendasi Hasil Rapat Gabungan Komisi I dan II DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
”Iya, Surat balasan BGN Palembang sudah kita terima dan sedang kita pelajari dengan seksama.” ungkapnya.
Assek mengatakan berdasarkan surat balasan BGN Palembang bahwa terkait beberapa SPPL yang belum terbit telah dilakukan pendaftaran di Dinas Lingkungan Hidup dan sedang verifikasi dan validasi berkas.
”SPPG Tungkal IV, SPPG Tungkal III telah mengantongi SPPL dari DLH sementara SPPG Pelabuhan Dagang Belum Daftar, SPPG Purwodadi Belum Daftar, SPPG Tungkal Harapan Belum Daftar, SPPG Suban Sedang proses pendaftaran di DLH, SPPG Parit Pudin Sedang proses pendaftaran di DLH, SPPG Sungai Kepayang Sedang proses pendaftaran di DLH, SPPG Teluk Nilau Sedang proses pendaftaran di DLH, SPPG Tebing Tinggi Belum Daftar, SPPG Kampung Baru Sedang proses pendaftaran di DLH” jelasnya.
Assek berharap, SPPG yang belum mengantongi SPPL dari DLH untuk menghentikan sementara seluruh kegiatannya karena ia mencemaskan produk yang dihasilkan tidak sesuai standar gizi dan dapat menimbulkan korban bagi penerima manfaat MBG.
”SPPG yang belum mengantongi SPPL diharapkan untuk stop beroperasi dulu demi program ini, jangan sampai program baik ini menjadi buruk akibat kecerobohan – kecerobohan pengelola SPPG yang tak mengindahkan aturan.” tandasnya. (Red)
