Kuala Tungkal — Jurnalbidas.com. Kuasa Hukum Tergugat II, PT. Jabung Barat Sakti, dari Kantor Hukum Inlaw and Justice, Tanjung Jabung Barat, menyampaikan apresiasi atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 788/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL yang menolak seluruh gugatan Para Penggugat.
Dalam pernyataan resminya, Heavy Zainsyah, S.H., C.L.A selaku Kuasa Hukum Tergugat II, menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum yang objektif, independen, dan profesional.
“Majelis Hakim telah memeriksa dan memutus perkara ini berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Putusan ini menegaskan bahwa dalil Para Penggugat tidak terbukti menurut hukum sehingga gugatan patut ditolak seluruhnya,” ujar Heavy Zainsyah.
Pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada klien, PT Jabung Barat Sakti, serta seluruh tim Inlaw and Justice yang telah bekerja secara profesional selama proses persidangan berlangsung.
Lebih lanjut, Kuasa Hukum Tergugat II berharap putusan ini dapat memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga iklim investasi dan dunia usaha yang sehat, khususnya di wilayah Provinsi Jambi. (Red)







Komentar