Molor 2 Tahun, Batas Wilayah Tak Kunjung Rampung

Berita, Pemerintahan10 Dilihat

Jurnalbidas.com. Meski dalam berita acara kesepakatan Nomor 01/BAD I/IV/2023  pada rabu, (31/05/2023) yang dilaksanakan diruang rapat lantai III Ditjen Bina Administrasi kewilayahan kementrian dalam negeri menyepakati 4 point. ‘Poin 2. Gubernur Jambi, Bupati Tanjung Jabung Barat dan Bupati Tanjung Jabung Timur sepakat untuk menunda pembahasan batas antar kedua daerah sampai dengan pelaksanaan pemilu tahun 2024 penyelesaian batas akan dilaksanakan secara musyawarah oleh kedua bupati yang difasilitasi oleh Gubernur jambi selambat – lambatnya tahun 2024’.

‎Alih- alih selesai di 2024 melalui musyawarah antara kedua belah pihak sesuai berita acara kesepakatan Nomor 01/BAD I/IV/2023, Pemkab Tanjab Barat melalui Wakil Bupati Tanjab Barat, Senin (09/02/26). memimpin rombongan dengan turut hadir Ketua DPRD Tanjab Barat, Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, Sekda Tanjab Barat, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Sekwan, Kadis PMD, Kepala Bappeda serta Kabag Tata Pemerintahan dan Kabag Hukum Setda Tanjab Barat dalam mengikuti rapat percepatan penegasan batas daerah antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri di Aula Hotel Orchardz Jayakarta, Jl. Mandala No. 44, Jakarta Pusat, rapat dipimpin langsung oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah Raziras Rahmadillah, S.STP., M.A

‎Meski berdiskusi cukup lama namun tidak menghasilkan kesepakan akhir antar kedua pihak. kedua kabupaten sepakat menyerahkan penyelesaian batas daerah ke TPBD Pusat.

‎”Kalau berdasarkan berita acara kesepakatan Nomor 01/BAD I/IV/2023 point 2, kan harusnya sudah selesai ditahun 2024 dengan cara musyawarah kedua belah pihak.” ujar pemerhati pemerintahan, Syarifuddin, AR.

‎Lanjutnya, mau dipaparkan kronologis penegasan batas wilayah yang telah dilakukan sejak tahapan pemekaran daerah pada 1999. Penjelasan bahwa pada 2003 telah disepakati penegasan batas sepanjang sekitar 25 km mengikuti median Sungai Pangkal Duri dan selanjutnya pada 2007, dilakukan kesepakatan tambahan sepanjang sekitar 12 km yang diikuti pemasangan pilar batas sesuai berita acara, harusnya di 2024 sesuai berita acara kesepakatan Nomor 01/BAD I/IV/2023 point 2.

‎”Ini 2026, sudah lewat 2 tahun. penyelesaian batas akan dilaksanakan secara musyawarah oleh kedua bupati yang difasilitasi oleh Gubernur jambi selambat – lambatnya tahun 2024. bangun jangan tidur terus.” tukasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed