Tanjung Jabung Barat – Jurnalbidas.com. Panjat pinang yang digelar Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam rangka memeriahkan HUT RI ke 81 dan HUT Tanjabbar ke 61.
di area halaman Mal Pelayanan yang merupakan areal timbunan yang terpadatkan jelas bukan menjadi lokasi yang layak dan mempuni untuk mengadakan kegitan rutin terutama panjat pinang.
Akibatnya 1 orang dalam keadaan kritis dan 2 orang mengalami luka ringan karena insiden jatuhnya peserta panjat pinang dari ketinggian ± 10 kaki.
Menurut sumber yang berhasil ditemui media ini menyebutkan 1 orang kritis dan dilarikan kerumah sakit.
“Iya ada 1 kritis dibawa kerumah sakit, Jatuh nian yang ketiga tu, yang pertama kepala kena beton luka, yang kedua itu lutut geser.” Pungkas.
Pasal 359 & 360 KUHP, Pasal 359 KUHP “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp45 juta.” dan Pasal 360 KUHP, Ayat 1 “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp45 juta.” Dan Ayat 2
”Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.”
Lalu, Penyelenggaraan panjat pinang diareal tanah keras yang disinyalir mengabaikan pertimbangan keselamatan peserta dan tidak menyiapkan Safety seperti matras atau semacamnya dapat masuk pada Pasal 359 & 360 KUHP? Entahlah, sejatinya selalu diakhiri dengan turut berdukacita serta sedikit santunan pada keluarga. (Red)
