jurnalBIDAS.com. Polemik batas wilayah Kab. Tanjab Barat dan Kab. Tanjab Timur yang harusnya sudah diselesaikan pada tahun 2024 berdasarkan tenggat waktu pada berita acara kesepakatan No 1/BAD I/V/2023 tidak terealisasi, pemkab Tanjab barat dinilai lalai hingga polemik batas wilayah tetap bergulir sampai saat ini.
”Sepakat menyerahkan penyelesaian batas daerah ke TPBD Pusat saat ini bukan satu solusi karena berdasarkan tenggat waktu dalam berita acara kesepakatan No 1/BAD I/V/2023, selambat – lambatnya tahun 2024.” ungkapnya.
Lanjutnya, meski disebut kalau penyelesaian batas daerah diserahkan ke TPBD Pusat, senin (9/2/26) dan berpedoman pada Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 dan dokumentasi historis pelacakan serta penegasan batas yang telah dilakukan sebelumnya. Gugurnya kesepakatan No 1/BAD I/V/2023 karena tidak dilaksanakan otomatis memberlakukan berita acara kesepakatan No. 1/BAD I/JAMBI/V/2021 yang ditandatangani kedua kepala daerah.
”Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jambi telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Provinsi Jambi tahun 2023, didalam kawasan peta indikatif ada 44 sumur migas jika peta indikatif disahkan, 42 sumur migas Tanjab Barat akan menjadi milik tetangga.” tambahnya.
Dikatakannya, polemik yang dimulai sajak ditandatanganinya berita acara kesepakatan No. 1/BAD I/JAMBI/V/2021 ini berpotensi merugikan DBH Tanjabar Puluhan miliyar rupiah.
”Batalnya berita acara kesepakatan No. 1/BAD I/V/2023 secara otomatis karena tenggat waktu akan kembali pada berita acara kesepakatan No. 1/BAD I/JAMBI/V/2021, bukan tentang history karena berita acara ditandatangani kepala daerah yang sah. Hanya dengan satu tandatangan, Tanjabbar berpotensi kehilangan DBH puluhan miliyar. Kalau tidak ada tindakan dari DPRD maka, DPRD wakil kami atau kami nanti mewakili DPRD.” tandasnya. (Red).












