‎’Skandal’ Keuangan Mengguncang Tanjab Barat, Rp.30.709.641.444,- Dipertanyakan

Kualatungkal — jurnalBIDAS. Anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Kehutanan Kabupaten Tanjung Jabung Barat senilai Rp30.709.641.444,00 (Tiga Puluh Miliar Tujuh Ratus Sembilan Juta Enam Ratus Empat Puluh Satu Ribu Empat Ratus Empat Puluh Empat Rupiah) Tahun Anggaran 2023 menjadi pertanyaan besar karena yang direalisasikan oleh Pemda 100% sementara adanya beberapa syarat salur yang belum terpenuhi pada Pemkab tanjabbar.

‎‎Berdasarkan Catatan Rapat Komisi II DPRD Tanjung Jabung Barat tanggal Selasa, 15 September 2026, yang berlangsung terbuka di Ruang Komisi II, Ormas Rajawali Sakti secara resmi meminta penyelidikan mendalam atas laporan realisasi penggunaan anggaran tersebut dan Komisi II merespons dengan merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) ke Pimpinan DPRD.

‎Dalam kesimpulan rapat yang ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi II H. Syufrayogi Syaiful, S.IP., M.H. ditegaskan Anggota Komisi II akan merekomendasikan ke Pimpinan DPRD untuk melanjutkan perihal ini ke tingkat Pansus, sesuai permintaan dari Ormas Rajawali Sakti dalam penyampaian laporan realisasi anggaran Sumber Daya Alam Kehutanan pada tahun 2023 sebesar Rp30.709.641.444,00.

‎Meski Pansus bukan otomatis dibentuk tapi pintu penyelidikan sudah terbuka dan tergantung hasil pemeriksaan yang sedang berjalan, ratusan miliar rupiah uang rakyat bisa saja terbukti disalahgunakan atau tidak dikelola sesuai ketentuan hukum.

‎”Seluruh proses ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang sah, PMK No.35 Tahun 2026 kewajiban pelaporan Laporan Realisasi Penggunaan (LRP) DBH PSDH, PMK No.16 Tahun 2026  tentang tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban, UU No.23 Tahun 2014 Pasal 105 DPRD berhak membentuk Pansus untuk menyelidiki hal penting menyangkut keuangan daerah.” Ungkap ketua DPP Ormas Rajawali Sakti, Sudirman.

‎Menurut Sudirman, DBH Sumber Daya Alam Kehutanan adalah uang milik rakyat, yang wajib dikembalikan dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, dan pemulihan lingkungan.

‎”Jika realisasi Rp.30.709.641.444,- ini tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, maka masyarakat Tanjung Jabung Barat dirugikan dalam skala yang sangat besar, Ini bukan isu kecil. Ini adalah salah satu anggaran terbesar yang sedang dipertanyakan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” ujarnya.

‎Dirman melanjutkan, kemana tepatnya Rp30.709.641.444,00 itu digunakan?, Apakah realisasinya sesuai rencana dan peraturan?, Apakah ada yang disembunyikan?, Publik berhak tahu ratusan miliar rupiah bukan angka yang bisa diabaikan.

‎”Jika tidak ada yang disembunyikan tunjukkan bukti, buka semua data, dan biarkan rakyat menilai sendiri. Jangan sampai uang hutan yang seharusnya menyejahterakan masyarakat justru hilang tanpa jejak!” Tukasnya. (Red)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar