Kualatungkal – jurnalBIDAS. Belum dipublikasikannya informasi terkait proses penggeledahan kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kab. Tanjung Jabung Barat oleh tim kejaksaan negeri kualatungkal, mendapat perhatian khusus oleh aktivis Tanjab Barat hingga menimbulkan opini liar dikalangan masyarakat.
Alih – alih mendapat kepastian terkait prihal penggeledahan kantor Disbunak publik dikejutkan dengan siaran pers yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Kepala Disbunak Tanjung Jabung Barat atas Pemberitaan Hoaks Penerimaan Gratifikasi Mobil Fortuner Dan Pemerasan Staf Pada Disbunak Tanjab Barat, pada poin ke-4 “bahwa bersama siaran pers ini kami juga menyampaikan somasi terhadap: 1). tiktok @lidik.brito dengan link https://vt.tiktok.com/ZSGUNRbmK/, 2) LSM Petisi pada unggahan facebooknya, 3). Azhari pada unggahan akun facebooknya di grup facebook pencerahan tanjung jabung barat. Terhadap pengunggah atas unggahan tersebut diatas, kami menunggu baik permintaan maaf dan klarifikasi atas pembuatan konten berikut unggahannya dalam 3 (tiga) hari sejak somasi ini dilayangkan.”
”Somasi itu hak mereka selaku pemilik akun LSM Petisi, saya menghormati itu silahkan laporkan bila memang unsurnya terpenuhi.” Ungkap Ketua LSM-PETISI Tanjabbar.
lanjutnya, Dia membenarkan bahwa dirinya membuat posthingan tersebut, video yang didapat dari medsos dan cuma buat narasi pertanyaan ‘Tanjabbar makin hebat korupsinya?’. Terkait Penggeledahan Kantor Disbunak, dirinya meminta Kejari Tanjabbar Terbuka Bila Masuk Penyidikan.
Terpisah, pemilik akun Azhari juga membenarkan kalau dirinya membuat posthingan yang menuliskan ‘Sekelas Ridwan dapat Fortuner, Tak mungkin bos nyo tidak dapat…?’.
”Ya, saya memang membuat posthingan dengan menuliskan (Sekelas Ridwan dapat Fortuner, Tak mungkin bos nyo tidak dapat…?)” ungkap Azhari pada media ini.
Menurutnya, somasi itu hak kadisbunak saya tidak dapat mengintervensi beliau bila posthingan saya ada indikasi terkait dugaan gratisifikasi terhadap kadisbunak silahkan laporkan dan kita siap kok.
”Jangan dalam 3 (tiga) hari sejak somasi dilayangkan, hari ini kita siap. Kalau sekiranya tidak hafal jalan kepolres, kita hantarkan.” Tukas Azhari.
Mereka berdua sepakat, terkait penggeledahan kantor Disbunak, meminta Kejari Tanjabbar Terbuka Bila Masuk Penyidikan karena penggeledahan ini pertama terjadi diwilayah hukum Tanjabbar dan digedung pemerintahan Tanjabbar keterbukaan informasi publik harus dikedepankan dan bila terkait masalah replanting hendaknya jangan berbatas 2023, tapi berkelanjutan pada tahun 2024, 2025, hingga 2026. (Red)
