Tanjung Jabung Barat – jurnalbidas.com. Meski Aparatur desa boleh menutup jalan Kabupaten saat pengerjaan jalan (pengaspalan_red) akan tetapi harus memenuhi beberapa syarat yakni, Aparatur desa harus memiliki izin dari pihak berwenang, seperti Kepolisian dan Pemerintah Daerah, Pemberitahuan Aparatur desa harus memberitahu masyarakat tentang penutupan jalan melalui media sosial, spanduk, atau petugas lapangan, Aparatur desa harus menyediakan alternatif jalur untuk pengguna jalan, Dan Aparatur desa harus memastikan keamanan pengguna jalan dan pekerja dengan memasang rambu-rambu peringatan dan petugas keamanan, dan penutupan jalan harus dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 10 Tahun 2012 tentang Aturan Lalu Lintas dalam Keadaan Lain.
” Pihak kita tidak diundang saat rapat terkait penutupan jalan oleh aparatur desa terkait, sementara berdasarkan hasil rapat 11 desa kita boleh menggunakan jalan tersebut, berdasarkan hasil rapat 11 desa saat itu, PT. Bumi Borneo Sejahtera diwajibkan menggunakan CSR untuk perawatan jalan dan itu sudah kita lakukan.” Ujar meneger lapangan PT. BBS, Sarmo Edi pada media ini.
Sementara melalui kuasa hukumnya, PT.BBS telah melayangkan 2 kali somasi dan telah membuat LP Dipolda jambi atas perbuatan desa yang telah menimbulkan kerugian finansial sekitar 200 juta perhari.
”Akibat penutupan jalan tersebut klaen kita mengalami kerugian 200 juta perhari, kita telah melakukan 2 kali somasi ke Desa Sei. Dungun dan berlanjut membuat LP Dipolda Jambi karena setelah menyurati DPRD Kab. Tanjab Barat tidak mendapat jawaban yang memuaskan.” Ujar Adv. H. Hevvy Zainsyah, SH., CLA ada media ini. (Red)






