Kualatungkal – jurnalBIDAS. Perbup (Peraturan Bupati) Tanjung Jabung Barat Nomor 30 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi kepada Perumda Air Minum Tirta Pengabuan sebagai landasan hukum dalam menggelontorkan Rp.4.363.993.000,00 Belanja Subsidi untuk Perumda Tirta Pengabuan melalui DPA Sekretariat Daerah TA 2024.
Fungsi subsidi ini dinilai menyimpang Secara aturan, karena subsidi untuk perusahaan air minum harusnya diberikan untuk menutup defisit atau selisih kurang antara harga jual air (tarif yang terjangkau bagi masyarakat) dengan biaya produksi air yang sebenarnya (full cost recovery), bukan sekadar untuk membayar tagihan listrik secara gelondongan.
”Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2024, realisasi Belanja Subsidi sebesar Rp4.363.993.000,00 (100%) pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2024 untuk Perumda Tirta Pengabuan melalui DPA Sekretariat Daerah dinilai metode penentuan nilai subsidi menyalahi aturan.” Ungkap Ketua ORMAS RAMPAS 08 Tanjabbar, Tommy Erlangga.
Tommy menyebutkan, dasar penentuan nilai subsidi salah, Pemerintah Daerah menetapkan angka Rp4.363.993.000,00 tersebut hanya berdasarkan jumlah total pembayaran beban listrik Perumda tahun 2022 dan BPK menegaskan hal ini tidak tepat.
”BPK mencatat kebijakan pemberian subsidi dengan dasar tagihan listrik ini melanggar tiga regulasi utama yakni ;
1. Permendagri Nomor 70 Tahun 2016 (Pasal 4): Menyatakan besaran subsidi kepada BUMD air minum dihitung dari selisih kurang tarif rata-rata dengan harga pokok produksi setelah diaudit.
2. Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 (Pasal 25 & 27): Mengatur tata cara dan batas waktu (paling lambat November setiap tahun) bagi Kepala Daerah untuk menetapkan tarif air minum demi mencapai pemulihan biaya penuh (full cost recovery).
3. Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 (Pedoman Penyusunan APBD TA 2024): Menegaskan bahwa pemberian subsidi kepada BUMD harus terlebih dahulu melalui pemeriksaan tujuan tertentu oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk menilai kelayakan anggarannya.”
Menurutnya, Kepala BKAD (selaku Ketua Tim Pembahasan Rancangan Perbup) belum sepenuhnya mempedomani ketentuan dalam menyusun Perbup Tanjab Barat No. 30 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi sehingga rekomendasi Resmi BPK adalah tindakan konkret:
Revisi Aturan: Memerintahkan Sekretaris Daerah untuk mengevaluasi dan mengajukan revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2022.
”Artinya, Perbup belanja subsidi PDAM Kangkangi 3 Regulasi Utama, Rp.4.363.993.000,00 Tak Dikembalikan Tapi Perbupnya Direvisi dengan perbup No.36 Tahun 2025, 2 tahun setelah realisasi anggaran.” Tukasnya. (Red)







Komentar