Kuala Tungkal – jurnalBIDAS. Terkait jawaban laporan realisasi DBH PSDH Kab. Tanjab Barat TA 2023 sebesar Rp.30.709.681.433,00 yang ditunda kaban BKAD, M. Jais, SE., ME., dikarenakan tidak memegang data saat hearing bersama DPRD Tanjab Barat Komisi II yang dipimpin langsung oleh ketua komisi II DPRD Tanjabbar, H.Supranyogi, S.IP., MH.
Melalui jawaban tertulis yang dilayangkannya kepada Ketua Komisi II DPRD Kab.Tanjab Barat pada 15 September 2026 dengan Nomor surat : 900.1/268/BKAD/2026 dengan Hal : Penjelasan atas realisasi penerimaan DBH PSDH Tahun Anggaran 2023.
Dalam suratnya, Kaban BKAD Tanjab Barat membenarkan realisasi DBH PSDH sebesar Rp.30.709.681.433,00. dengan rincian penerimaan, 14 April 2023 Rp.480.255.960,00, 12 Oktober 2023 Rp.480.255.960,00, 30 November 2023 Rp.3.416.380.700,00, 30 November 2023 Rp.3.416.380.700,00, dan 21 Desember 2023 Rp.1.465.020.300,00, sedangakan DBH Perkebunan Sawit diterima pada 22 Desember 2023 Rp.21.447.388.000,00.
”Ada kerancuan dalam penjelasan penerimaan DBH tersebut, dimana penerimaan 14 April 2023 dan 12 Oktober 2023 dengan jumalah yang sama dan 30 November 2023 penerimaan 2 kali juga dengan jumlah yang sama, bila ditambahkan dengan DBH Perkebunan Sawit sebesar Rp.21.447.388.000,00. Maka jumlah totalnya adalah Rp. 30.705.621.620,00 bukan Rp.30.709.681.433,00 seperti yang diterangkan dalam rinciannya.” Ungkap pengamat hukum pemerintahan tanjabbar, M. Amin Taufiq, SH., CLA,.
Lanjutnya, LKPD yang ditandatangani Bupati saat penyerahan ke BPK-RI jumlah DBH PSDH adalah Rp.30.709.681.433,00 tak ada penjelasan terkait tercampurnya dengan DBH Perkebunan Sawit.
“Keterangan di LKPD dan keterangan yang disampaikan melalui surat BKAD dengan Nomor surat : 900.1/268/BKAD/2026 tentu berbeda, dan menariknya jumlah dalam keterangannya pun berbeda setelah dihitung ulang. Ini bukan lagi bicara kekeliruan tapi penyampaian LKPD kepada BPK-RI tidak bisa asal- asalan, penggunaan DBH PSDH dan DBH sawit juga tidak sembarangan.” Tukasnya. (Red)







Komentar