Kualatungkal – jurnalBIDAS. Pertemuan membahas tindak lanjut penyelesaian dokumen persyaratan tahapan Participating Interest (PI) pada Wilayah Kerja (WK) Jabung yang dipimpin langsung oleh Gubernur Jambi yang dilaksanakan di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Jumat (09/10/2026) yang dihadiri oleh Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., dan Bupati Tanjung Jabung Timur, Hj. Dillah Hikmah Sari, S.T., sebagai dua kepala daerah yang wilayahnya masuk dalam cakupan Wilayah Kerja Jabung.
Karena penentuan angka pasti pembagian PI ini sangat tergantung dengan permendagri mengenai tata batas Tanjab Barat dan Tanjab timur menuai satu pertanyaan paling penting yakni berapa persentase manfaat ekonomi yang secara konkret menjadi hak Tanjab Barat berdasarkan kesepakatan 9 Oktober 2026.
”Dokumen kesepakatan yang ditandatangani tersebut hendaknya dipublikasikan secara terbuka oleh pemda Tanjab Barat karena hal ini berkaitan dengan sengkata batas wilayah yang selama ini tak kunjung selesai, dimana diperbatasan tersebut terdapat 24 sumur migas milik Tanjab Barat yang secara history dan dokumen yang dimiliki.” Ungkap ketua LSM-JPK Tanjab Barat, Rahmadi Ariyanto.
Rahmadi menuturkan, dirinya curiga karena berdasarkan data yang ia himpun penerimaan DBH khusus minyak bumi Kab. Tanjab Barat mengalami penurunan ditahun 2025 dibanding 2026, dimana ditahun 2025 DBH Minyak Bumi kita dianggaran/pagu 162,97 M dan ditahun 2026 anggaran/pagu 69,17 M, sedangkan ditahun 2024 DBH Minyak Bumi kita dianggaran/pagu 114,54 M.
”TKDD Tanjab Barat Ditahun 2024 DBH Minyak Bumi kita dianggaran/pagu 114,54 M, ditahun 2025 DBH Minyak Bumi kita dianggaran/pagu 162,97 M, dan ditahun 2026 anggaran/pagu 69,17 M sedangkan pada perbup no 38 tahun 2025, tidak merincikan DBH Minyak Bumi, pemkab hanya menyebutkan dana bagi hasil Rp.267.066.017.000,- pada pasal 8 nomor (1) huruf (b). ” Ujarnya.
Lanjut rahmadi, dirinya akan menggandeng organisasi dan para mahasiswa ditanjab barat seperti HMI, PMII, DEMA UINKA, dan lain – lain guna mempertanyakan terkait batas wilayah dan memastikan aset daerah tidak berpindah ketetangga hanya karena kepentingan segelintir elite politik Tanjab Barat.
”Ada tiga dokumen yang sebaiknya dipublikasikan agar masyarakat tau yaitu, berita acara atau naskah kesepakatan antara Tanjab Barat dan Tanjab Timur, peta dan koordinat batas yang disepakati, termasuk wilayah yang berkaitan dengan kegiatan migas, serta surat perkembangan dari Kemendagri, yang menjelaskan tahapan penetapan Permendagri dan apakah masih ada koreksi teknis. Kita perlu mengandeng para mahasiswa ditanjab barat seperti HMI, PMII, DEMA UINKA, dan lain – lain guna mempertanyakan terkait batas wilayah dan memastikan aset daerah tidak berpindah ketetangga.” Tukasnya. (Red)







Komentar