Benarkah Ada Skandal Antara DPRD dan BKAD Tanjab Barat Soal Dana Pusat?

Kualatungkal — jurnalBIDAS. Dugaan adanya “kompromi di bawah meja” antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Tanjung Jabung Barat kian menyeruak ke permukaan. Hal ini menyusul sikap tertutup DPRD yang memilih bungkam saat desakan publik untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut tuntas skandal pemblokiran dana pusat akibat kelalaian Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Bukti tertulis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dan Surat BKAD Nomor 900.1/298/BKAD/IX/2026 sudah terang benderang membeberkan fakta BKAD telah melakukan kesalahan fatal “salah kamar” dengan memasukkan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit sebesar Rp21,44 miliar ke rekening DBH Kehutanan-PSDH pada akhir 2023. Akibatnya, kran transfer DBH PSDH dari Kementerian Keuangan untuk tahun anggaran 2024 dikunci total alias bersaldo nol rupiah (Rp0).

‎Kebuntuan sistem pengawasan (checks and balances) yang sangat serius mulai menyeruak ketika jalur formal legislatif tersumbat, memicu spekulasi bahwa ada kepentingan politik yang jauh lebih besar yang sedang diamankan di internal gedung parlemen daerah.

‎”Jika ini murni kesalahan administrasi sistem SIPD seperti yang diklaim BKAD, mengapa DPRD harus alergi dengan Pansus? Pansus justru diperlukan untuk membuka seterang-terangnya ke mana saja aliran uang Rp30,7 Miliar tersebut. Mengapa pembiaran ini dilakukan sampai tahun berjalan? Ketika PANSUS tidak dilaksanakan, wajar jika publik curiga ada skema saling sandera kepentingan,” ungkap Pengamat hukum pemerintahan, Adv. HM. Amin Taufiq, SH., CLA,.

Dikatakannya, Pembentukan Pansus sebenarnya memegang kunci krusial untuk menyelidiki apakah ada unsur kesengajaan dalam pengaburan nomenklatur anggaran ini demi menghindari pengawasan ketat earmarking (penguncian fungsi dana) oleh Kemenkeu. (Red)

Komentar