Kualatungkal – jurnalbidas.com. Berdasarkan Perbup no.39 tahun 2017 Pasal 6 Angka (1) Besaran tunjangan perumahan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Jadi, Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kab. Tanjab Barat yang besarannya senilai Rp. 7.974.000,00 perbulan atau Rp. 95.688.000,00/ tahun tentu dibayarkan sesuai dengan Perbup Nomor 39 Tahun 2017 pasal 6 angka 1.
Menurut pemerhati kebijakan Pemerintah, ketua LSM – Petisi Tanjabbar menyebutkan dalam hal ini kinerja BPK RI Perwakilan Jambi layak dipertanyakan jangan sebatas turun kelapangan memeriksa pekerjaan fisik dilapangan, ini lebih besar dan menyakiti perasaan masyarakat.
“BPK RI Jambi kerjanya apa? 2 kali setahun masuk ke Kab. Tanjab Barat apa tidak sampai disitu pemeriksaannya, atau pemeriksaan hanya sebatas SPT DL asn saja yang nilainya 100 – 500 ribu yang jadi temuan, ketika ditingkat yang lebih tinggi mulai rabun senja ?” Ungkap Ketua LSM – Petisi, Syarifuddin.
Lanjut Syarifuddin, kalau hanya memeriksa pekerjaan fisik dilapangan yang berhadapan dengan rekanan, lebih baik BPK RI Perwakilan Jambi jangan lagi menginjakkan kaki di Tanjabbar, karena memalukan. (red**)













