Bupati ‘Diduga’ Pakai Uang Fee Untuk Menutup Utang Kampanye 2024

Berita31 Dilihat

Jakarta – jurnalbidas.com. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW) menjadi tersangka kasus korupsi. Dia meminta fee sebesar 15-20 persen dari sejumlah proyek yang ada di lokasi tersebut.

‎Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengungkapkan bahwa Ardito diduga menggunakan dana tersebut untuk dana operasional. Ardito juga diduga menggunakan uang haram Rp5,25 miliar untuk menutup utang kampanye 2024.

‎”Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar, yang di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta, dan pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar,” ujar Mungki dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12).

‎Selain Ardito, KPK menetapkan empat tersangka lainnya adapun, empat tersangka lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Riki Hendra Saputra selaku Anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo, adik kandung Bupati, Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito, serta Mohamad Lukman Sjamsuri, pihak swasta yang menjabat sebagai Direktur PT EM atau Elkaka Mandiri. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *