Kualatungkal – jurnalbidas.com. Jelas tertuang dalam syarat lelang jabatan esselon II Kab. Tanjab Barat bahwa peserta tidak pernah terkena hukuman disiplin maupun temuan BPK tapi salah satu peserta justru mantan narapidana narkoba.
Terkait hal tersebut, Sekda Tanjab Barat sekaligus Ketua Panitia Seleksi ( Pansel ) bungkam saat dimintai keterangan.
”Salah satu persyaratan mengikuti lelang jabatan tersebut tentu mendapat persetujuan dari Bupati, nah ini yang menjadi problematikanya.” ujar ketua LSM-PETISI, Syarifuddin AR.
Menurutnya, kalau Bupati yang menyetujui ketua pansel bisa apa, mekanisme dinilai hanya serimonial dan tak ada kompetisi dalam seleksi yang membuat miris sebuah proses di Tanjab Barat.
”Apapun ceritanya, kalau mantan narapidana lulus sampai dilantik itu bukti kalau mekanisme hanya serimonial.” Tukasnya. (red**)






