Kualatungkal – jurnalbidas.com. Sudah berjalan hampir setengah tahun proses jobfit yang dilakukan oleh Pemkab Tanjab Barat, tapi sampai hari ini tidak ada tindakan lebih lanjut.
Berdasarkan Surat job fit yang ditandangani Bupati Tanjabbar Anwar Sadat tertanggal 21 Mei 2025 itu dengan nomor surat : 800.1.3.3/670/BKPSDM/2025 Prihal Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Dalam surat itu pun terlampir sejumlah dasar dilakukan Job Fit, yakni surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 04328/R AK.02.03/sd/k/2025 tanggal 9 Mei 2025 tentang Persetujuan Rencana Pelaksanaan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan surat Gubernur Jambi Nomor:S-4561/BKD-3.3/V/2025 tanggal 19 Mei 2025 tentang Permohonan Persetujuan Pelaksanaan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Barat.
Adapun beberapa nama – nama pejabat esselon II yang telah ikut dalam tahap job fit adalah sebagai berikut :
1. Ir. Firdaus Khatab, MM
2. Sugianto, SE
3. Erlinawaty, SH
4. H.Zaharuddin, SKM
5. Apri Dasman, ST,MT
6. Joan Prayuda, SE.ME
7. H.Angsori, S.Ag.MH
8. H.Yan Ery,S.Pt., M.Si
9. Dianda Putra,S.STP.,M.Si
10. Eko Suwello, ST.,SH
11. Muhammad Natsir, S.IP
”Kalau hasil job fit belum ditindaklanjuti justru kali ini melaksanakan asesment tentu menimbulkan indikasi yang tidak baik.” ujar Ketua LSM-PETISI Tanjab Barat Syarifuddin. AR.
Lanjutnya, banyaknya kekosongan pejabat esselon II kenapa pemkab hanya membuka 3 slot dalam asesment ini dan tak melaksanakn hasil jobfit tempo hari menjadi pertanyaan besar.
”Mungkinkah pelaksanaan hasil jobfit menunggu hasil assesment 3 slot ini yang terkesan memaksakan eks napi dalam asesment sementara Tanjab Barat tidak kekurangan ASN yang tak pernah terlibat hukum tapi tak memiliki kesempatan.” tukasnya. (Red**)






