Indikasi Manipulatif Rp.69.584.882,00 Biaya Penginapan DPRD Tanjabbar,  LSM-PETISI, “Masih Adakah Hukum Ditanjabbar?”

Kualatungkal – jurnalBIDAS. Melempamnya penegakan hukum di kabupaten Tanjung Jabung Barat membuat miris di kalangan aktvis, sinergisitas bukanlah tentang menutupi setiap permasalahan dan ambigu ketika permasalahan itu dihadapkan, sebesar ± Rp.69.584.882,00 atas biaya penginapan yang tidak sesuai senyatanya pada Sekretariat DPRD Kab. Tanjung Jabung Barat merupakan tamparan keras atas penggunaan uang daerah yang diperuntukkan untuk menginap dalam perjalanan dinas berdasarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Sesuai ketentuan perjalanan dinas, dalam hal pelaksanaan perjalanan dinas tidak menggunakan fasilitas maka biaya penginapan hanya diberikan maksimal sebesar 30% dari tarif biaya penginapan di tempat tujuan.

‎Indikasi dugaan manipulatif tersebut tentu merugikan keuangan daerah sebesar ± Rp.69.584.882,00 yang mengangkangi Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2022, Perbup Tanjung Jabung Barat Nomor 17 Tahun 2025.

‎”Bukan tentang tentang temuan ataupun pengembalian kerugian daerah, tapi ada indikasi perbuatan melawan hukum dalam hal ini Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2022, Perbup Tanjung Jabung Barat Nomor 17 Tahun 2025, yang semestinya ditindaklanjuti oleh aparatur hukum didaerah.” Ungkap Syarifuddin. AR, ketua LSM-PETISI Tanjab Barat.

‎Menurutnya, ada indikasi kuat delik pidana korupsi yaitu, pembayaran tanpa bukti sah dan unsur melawan hukum terpenuhi, penginapan tidak digunakan tetap dibayar penuh dan kerugian keuangan daerah nyata. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (1) — Penggelapan Uang Negara “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara.” dan Pasal 3 Penyalahgunaan Kewenangan “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan, yang dapat merugikan keuangan negara.”.

‎”Tidak ada satu pasal pun yang menyatakan bahwa pengembalian uang temuan menghapuskan sanksi pidana, pengembalian hanya selesai di jalur administrasi/perdata. Jalur pidana tetap menjadi wewenang Kejaksaan untuk menindaklanjuti atau tidak berdasarkan hasil penyelidikan. Pertanyaannya, masih adakah hukum ditanjabbar?.” Tukasnya. (Red)

‎

Komentar

News Feed