Ketua DPP LSM Suara Pemuda Jambi, ; “Meminta Kejati Lakukan Penelusuran Terhadap Seluruh Paket Kegiatan POKIR Ketua DPRD Tanjab Barat,”

Jambi – jurnalBIDAS. Desakan Ketua DPP LSM Suara Pemuda Jambi, Senin (14/9/26) didepan gedung Kejaksaan Tinggi Jambi untuk memeriksa pokok pikiran (pokir) milik Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hamdani, tahun 2024, 2025 dan 2026 menambah deretan sorotan tajam terkait kinerja DPRD Tanjab Barat.

‎Dalam orasinya Ketua DPP LSM Suara Pemuda Jambi, Mael meminta Kejati Jambi menyikapi secara serius adanya dugaan dan indikasi penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pokok Pikiran (POKIR) DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Tahun Anggaran 2024, 2025, dan 2026.

‎‎”Berdasarkan informasi dan temuan yang kami terima, terdapat dugaan pengelolaan atau pengondisian kegiatan POKIR dengan nilai yang diperkirakan mencapai ± Rp3 miliar dan kami menilai dugaan tersebut perlu diperiksa secara serius, objektif, transparan, menyeluruh oleh aparat penegak hukum. POKIR merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepentingan masyarakat,” Ujarnya.

‎Mael juga mendesak KEJATI Jambi memerintahkan KEJARI Tanjabbar melakukan “FULL PAKET DAN FULL DATA”, memeriksa seluruh paket kegiatan yang bersumber dari POKIR Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat serta seluruh dokumen pendukungnya, tanpa tebang pilih.

‎‎”Meminta dilakukan penelusuran terhadap seluruh paket kegiatan POKIR Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2024, 2025, dan 2026, termasuk pihak-pihak yang mengusulkan, mengarahkan, mengendalikan, mengerjakan, menerima manfaat, maupun menerima pembayaran dari kegiatan tersebut,” ucapnya.

Lanjutnya, Mael mendesak agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara independen, transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti, serta tidak berhenti pada pemeriksaan administratif apabila ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum.

‎‎”Publik berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap rupiah anggaran daerah, termasuk anggaran yang berasal dari POKIR DPRD, digunakan untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau pihak tertentu.” Tukasnya. (Tim)

Komentar