Kualatungkal – jurnalbidas.com. Lelang jabatan untuk pejabat tinggi pratama secara terbuka bukan untuk dimanipulatif sedemikian rupa untuk mewujudkan keinginan sang penguasa demi memenuhi hasrat kolusi, korupsi, dan nepotisme melainkan lelang dimaksudkan untuk menciptakan kompetisi bagi mereka yang memiliki prestasi dan kinerja yang cukup mempuni Salah satu point persyaratan, Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan disiplin tingkat sedang/berat berdasarkan PP 94/2021 dalam 5 tahun terakhir, menimbulkan kecurigaan bahwa poin tersebut dibuat khusus agar pengaturan pemenang lelang jabatan tinggi pratama bisa melenggang bebas tanpa beban etika dan moral.
”Kabag Forkopim merupakan jabatan istimewa bagi yang bersangkutan setelah gagal mengikuti lelang jabatan tinggi pratama didinas perpustakaan beberapa waktu yang lalu, Menjadi Plt Asisiten 1 yang mana saat ini sedang dalam proses dilelang dan yang bersangkutan mengikuti itu merupakan keistimewaan yang diberikan oleh orang nomor 1 di Tanjab Barat sekalipun Forkopim tidak linier dengan jabatan Plt-nya, karena Forkopim dibawah asisten III.” Ujar pengamat pemerintahan, Syarifuddin. AR.
Menurutnya, Bumi serangkuh dayung serentak ketujuan tidak kekurangan kalau mau bicara ASN yang memiliki prestasi untuk berkompetisi tapi bila kompetisi itu harus dengan persetujuan bupati di situlah lelang bisa dikatakan terkunci.
”Menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntable menuju BERKAH MADANI tentu tidak dengan kontroversi hingga menimbulkan perspektif liar yang merugikan kompetitor yang benar – benar memiliki prestasi. Pembelaan terhadap yang bersangkutan secara berlebihan menimbulkan asumsi bahwa pemerintahan ini jauh dari kata bersih.” ujarnya.
”Bupati tentu orang yang sangat tahu secara pemerintahan dan secara agama bahwa pengaturan dalam lelang jabatan merupakan perbuatan zholim yang merugikan mereka yang memiliki kinerja mempuni, kredibilitas, tapi tak diberi kesempatan untuk ketingkat yang lebih layak.” Tukasnya. (Red**)
Mendapat Pembelaan Penuh, Mungkinkah Eks Napi Asisten 1 Berikutnya ?






