Kualatungkal – jurnalbidas.com. Keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang merupakan program nasional pemerintah, menjadi perhatian publik terkait keterlibatan berbagai pihak dalam kegiatan usaha yang berhubungan dengan pelaksanaan program tersebut.
DPRD Tanjabbar dalam hal ini harusnya berfungsi sebagai pengawas terlaksananya program ini bukan ‘terindikasi’ terlibat menjadi pengurus koperasi dan penyuplay SPPG, seperti Koperasi Unit Desa penyuplay SPPG Purwodadi, Kec. Tebing Tinggi. Kab. Tanjab Barat dan yang lebih mencengangkan adalah Koperasi Anugrah Berkah Madani yang menjadi penyuplay 4 SPPG sekaligus, yakni SPPG Parit Pudin, SPPG Sungai Kepayang, SPPG Tungkal IV, dan SPPG Tungkal III.
Menurut pengamat hukum Adv. H. Hevvy Zainsyah, S.H., C.L.A., apabila terdapat anggota DPRD yang secara langsung maupun tidak langsung terlibat sebagai pemasok (vendor) dalam program yang pendanaannya bersumber dari APBN, maka kondisi tersebut perlu dikaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aspek konflik kepentingan, etika jabatan, serta ketentuan yang mengatur penyelenggara negara.
“Apabila terdapat keterlibatan anggota DPRD dalam kegiatan usaha yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG, maka hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan oleh instansi yang berwenang untuk menilai kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan dan klarifikasi dari pihak terkait diperlukan untuk memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
”Setiap dugaan pelanggaran hukum perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.” Tutupnya. (Red)
Oknum Anggota DPRD ‘Main’ MBG, Havvy : “Setiap Dugaan Pelanggaran Perlu Ditindaklanjuti,”
