Panjat Pinang Menelan Korban, Panpel Abai Keselamatan Pesertakah ?

Berita17 Dilihat

‎Tanjung Jabung Barat – Jurnalbidas.com. Panjat pinang yang digelar Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam rangka memeriahkan HUT RI ke 81 dan HUT Tanjabbar ke 61.

‎di area halaman Mal Pelayanan yang merupakan areal timbunan yang terpadatkan jelas bukan menjadi lokasi yang layak dan mempuni untuk mengadakan kegitan rutin terutama panjat pinang.

‎Akibatnya 1 orang dalam keadaan kritis dan 2 orang mengalami luka ringan karena insiden jatuhnya peserta panjat pinang dari ketinggian ± 10 kaki.

‎Menurut sumber yang berhasil ditemui media ini menyebutkan 1 orang kritis dan dilarikan kerumah sakit.

‎“Iya ada 1 kritis dibawa kerumah sakit, Jatuh nian yang ketiga tu, yang pertama kepala kena beton luka, yang kedua itu lutut geser.” Pungkas.

‎Pasal 359 & 360 KUHP, Pasal 359 KUHP “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp45 juta.” dan Pasal 360 KUHP, Ayat 1 “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp45 juta.” Dan Ayat 2

‎”Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.”

‎Lalu, Penyelenggaraan panjat pinang diareal tanah keras yang disinyalir mengabaikan pertimbangan keselamatan peserta dan tidak menyiapkan Safety seperti matras atau semacamnya dapat masuk pada  Pasal 359 & 360 KUHP? Entahlah, sejatinya selalu diakhiri dengan turut berdukacita serta sedikit santunan pada keluarga.  (Red)

Komentar