Kualatungkal – jurnalbidas.com. Rp. 5.014.000.000,00 jumlah yang disepakati dalam kontrak kerja antara PUPR Kab. Tanjab Barat dan rekanan CV. Moza & Co yang ditandatangani setelah proses lelang yang diikuti perusahaan tunggal, penawar tunggal, hingga pemenang tunggal dengan harga negosisasi sebesar Rp. 5.014.000.000,00 dari pagu anggaran Rp 5.069.800.000,00 dengan HPS Rp 5.069.400.000,00 adalah jumlah yang melayang dalam robohnya dermaga penyeberangan sei. landak Kec. Senyerang, Kab. Tanjab Barat.
Tak hanya itu, meski sudah selesai pengerjaan ditahun 2024 dengan struktur yang menjadi pergunjingan, pengerjaan penambahan tiang bantu/penyangga karena dari awal terjadi kerusakan struktur pada tiang pancang yang tak menjadi temuan BPK-RI hingga menelan 2 korban jiwa (pekerja_red) Almarhum Shofian dan Nur Antoni, dermaga kontroversi ini berdiri dan roboh tanpa tersentuh hukum.
”Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 65, Penyedia jasa/kontraktor wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan, Tanggung jawab itu dapat mencakup ;
- Biaya perbaikan atau pembangunan ulang.
- Ganti rugi kerusakan.
- Kompensasi terhadap korban luka maupun meninggal dunia.
- Kerugian yang timbul akibat bangunan tidak dapat digunakan.”
Ungkap pemerhati hukum Tanjabbar, Adv. H. Hevvy Zainsyah, SH., CLA.
Menurutnya, Selain kontraktor pihak yang juga dapat dimintai pertanggungjawaban adalah konsultan perencana, konsultan pengawas, pejabat/pihak pemeriksa hasil pekerjaan, pengguna jasa apabila terdapat kelalaian administratif atau teknis.
”Apabila ditemukan unsur kelalaian berat, perbuatan melawan hukum, mark up, pengurangan spesifikasi, atau penyimpangan pekerjaan, maka perkara dapat berkembang bukan hanya perdata, tetapi juga pidana umum (kelalaian menyebabkan kematian_red), maupun tindak pidana korupsi bila ada kerugian negara.” Sambung Havvy.
H. Hevvy Zainsyah juga menyoroti bahwa kasus runtuhnya dermaga tidak cukup hanya dipandang sebagai musibah, tetapi perlu diuji secara hukum terkait tanggung jawab para pihak dalam proyek terkait mulai dari awal penganggaran sampai pada pelaksanaan.
”Dalam praktik hukum konstruksi, penentuan siapa paling bertanggung jawab harus melalui audit teknis, pemeriksaan ahli konstruksi, penilaian kegagalan bangunan oleh penilai ahli independen, serta proses penyelidikan aparat penegak hukum.” Tandasnya. (red)












Komentar