SK CPCL FPKM PT RAAL Dusun Mudo Diduga Cacat Hukum, Kadis Perkebunan Tanjab Barat Disorot ‎

TANJAB BARAT – Jurnalbidas.com. Penerbitan SK CPCL FPKM PT RAAL untuk Koperasi Desa Dusun Mudo oleh Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Tanjung Jabung Barat diduga cacat hukum dan melanggar Permentan No. 18 Tahun 2021.

‎Berdasarkan temuan, SK CPCL ditetapkan oleh Kadis tanpa melampirkan Surat Delegasi dari Bupati Tanjab Barat Padahal penetapan CPCL menyangkut dana masyarakat Rp 8,9 Miliar untuk 715 Ha kebun.

‎Lebih parah lagi, dalam SK tersebut tidak tercantum kewajiban PT RAAL untuk menyetor dana secara utuh sesuai Pasal 7 ayat 3 Permentan 18/2021, Akibatnya di lapangan dana disalurkan bertahap dan masyarakat hanya menerima Rp 6,8 juta/KK yang diduga ada kekurangan *Rp 3,9 Miliar.

‎”Kadis seharusnya jadi garda terdepan mengawal FPKM. Tapi SK yang dikeluarkan justru melemahkan posisi tawar masyarakat dan meloloskan pelanggaran,” ujar sumber di internal kelompok tani.

‎Kejanggalan lain, SK CPCL terbit tanpa adanya Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang dari TKPRD, dan tidak memverifikasi pembentukan Koperasi yang ketuanya dijabat Kasi Pelayanan Desa.

‎Warga mendesak Bupati Tanjab Barat dan Inspektorat mengevaluasi kinerja Kadis Perkebunan. Jika terbukti lalai, sanksi administratif harus ditegakkan.

‎Hingga berita ini diturunkan, Kadis Perkebunan Tanjab Barat belum dapat dikonfirmasi. (Red)

Komentar