Kualatungkal – jurnalbidas.com. Penerbitan SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kab. Tanjabbar untuk SPPG wilayah Kab. Tanjabbar telah dikeluarkan meskipun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) belum menerbitkan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan). Berdasarkan surat No: B-170/06.01.03/6/2026/KPPG Palembang, Balasan Rekomendasi Hasil Rapat Gabungan Komisi I dan II DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat disebutkan dalam lampiran SLHS telah diterbitkan dengan keterangan SLHS telah terbit sesuai dengan mekanisme dan Peninjauan dilapangan.
”Alur izin mendirikan SPPG diketahui berjenjang mulai dari NIB – SPPL dari DLH – SLHS dari Dinkes – PIRT.” Ungkap Ketua Komisi I DPRD Kab. Tanjab Barat, H. Assek.
Menurutnya, DPRD akan segera memanggil Plt. Kadis Kesehatan terkait hal ini, agar tidak menimbulkan spekulasi liar dan timbul pertanyaan ‘berapa tuh?’ karena alur izin SPPG itu jelas berjenjang.
”Perizinan merupakan administrasi yang harus diselesaikan sebelum beroperasi karena ini menyangkut penerima manfaat dari MBG yang merupakan tunas – tunas bangsa.” tuturnya.
”Mereka anak – anak bangsa merupakan tunas bangsa, berhak mendapatkan gizi yang baik jangan sampai mereka menjadi korban hanya karena keteledoran kita, Punyalah sedikit rasa malu.” tutupnya. (Red)













Komentar