Kualatungkal – jurnalBIDAS. Ketua LSM-PETISI Kab. Tanjab Barat, Syarifuddin. AR menyayangkan kisruh yang terjadi di gedung yang terhormat dilakukan oleh yang seharusnya terhormat hanya karena beberapa kegiatan yang diduga Pokok Fikiran (POKIR) terlebih dari unsur pimpinan DPRD Tanjab Barat yang harusnya menjaga marwah dan punya rasa malu.
Menurutnya, kalimat ‘saya memang tidak pandai berkelahi, tetapi saya bisa main lewat belakang dengan pergi ke suatu tempat membayar Rp25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) nyawa orang bisa hilang’ itu secara jelas mengandung ancaman pembunuhan berbayar/ perintah pembunuhan, yang diatur keras dalam KUHP & UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, serta UU Tipikor jika terkait jabatan/kewenangan.
”Ancaman Pembunuhan Pasal 338 jo Pasal 336 KUHP, menyuruh orang lain membunuh Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP + Pasal 338 KUHP, Pembayaran untuk pembunuhan (pembunuhan berencana) Pasal 340 KUHP Hukuman MATI, seumur hidup, atau 20 tahun. jika disampaikan dalam konteks jabatan/pemerintahan UU 31/1999 (Tipikor) + UU 23/2014 Tambahan pidana & pencabutan hak, saya sarankan untuk dilaporkan.” Katanya.
Dikatakannya, Dalam konteks pembahasan anggaran APBD, ini dianggap menggunakan kekuasaan/ancaman untuk memengaruhi keputusan, memperberat sanksi dan rusaknya CCTV didalam gedung banggar bisa diasumsikan penghilangan alat bukti sekaligus menggugurkan kesepakatan penandatanganan RAPBDP 2026.
”Jika CCTV Rusak! RAPBDP tanjab barat 2026 telah kangkangi permendagri No. 7 tahun 2022, tentang tata cara penyusunan APBD, serta ketentuan DPRD bahwa rapat pembahasan anggaran WAJIB terekam secara audiovisual untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan mencegah manipulasi keputusan.” Imbuhnya.
Lanjut, hilangnya rekaman CCTV sekaligus menghilangkan bukti objektif tentang siapa yang hadir, apa yang disepakati, siapa yang mengusulkan perubahan, berapa angka yang disepakati, dan proses pengambilan keputusan.
”Rapat RAPBDP 2026 dipertanyakan Kebenarannya, pihak yang tidak setuju atau masyarakat bisa mempersoalkan keabsahan hasil keputusan karena tidak bisa diverifikasi ulang, CCTV tak ada.” Tukasnya. (Red)













Komentar