jurnalBIDAS — Penggunaan Dana Bantuan Presiden (Banpres) sebesar Rp15 miliar untuk penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat harusnya mencermati dan berpodoman pada juklak yang terdapat dalam surat Menteri dalam negeri Nomor 300.2.8/6460/SJ tentang penggunaan bantuan pemerintah pusat dan bantuan keuangan dari pemerintah daerah lainnya kepada pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota diwilayah Riau, Jqmbi, Sumatra selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur dalam rangka penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Penganggaran belanja yang berasal dari Banpres tersebut memunculkan tanda tanya serius. Pasalnya, berdasarkan data anggaran yang dihimpun, lebih dari Rp5 miliar tercatat pada sejumlah pos belanja perlengkapan dinas, peralatan kantor hingga pengadaan aset yang dinilai tidak berhubungan langsung pada karhutla ataupun daerah sebagai terdampak karhutla.
“BKAD mengalokasikan Rp1,683 miliar untuk Belanja Tidak Terduga. BPBD menganggarkan Rp1,195 miliar untuk perlengkapan dinas, Rp560 juta untuk alat kantor lainnya, Rp42 juta untuk personal computer, serta sejumlah belanja pemeliharaan dan sewa alat, DINKES mencatat belanja bahan-bahan lainnya Rp.71,928 juta dan alat kantor lainnya Rp.42,504 juta. Sementara Damkar mengalokasikan Rp.213,462 juta untuk perlengkapan dinas, Rp.825 juta untuk alat bengkel bermesin lainnya, serta Rp.166 juta untuk bangunan air bersih.Total seluruh rincian tersebut mencapai Rp5.010.166.200,00.” Ungkap ketua LSM Petisi Tanjab Barat, Syarifuddin. AR.
Dia menyebutkan, persoalannya bukan sekadar besaran anggaran, tetapi kesesuaian peruntukannya. Mengapa bantuan yang ditujukan untuk penanganan Karhutla justru memuat belanja perlengkapan dan aset OPD dengan nilai miliaran rupiah?
”Apakah seluruh pengadaan tersebut benar-benar mendesak dan memiliki keterkaitan langsung dengan penanganan Karhutla? Apakah sudah sesuai petunjuk penggunaan Banpres dan didasarkan pada analisis kebutuhan di lapangan?” Sebutnya.
Lanjut dia, Pemerintah daerah, khususnya BKAD, BPBD, Dinas Kesehatan dan Damkar, perlu menjelaskan secara terbuka dasar perencanaan dan urgensi setiap pos belanja tersebut sebab, jika anggaran bantuan bencana digunakan untuk membiayai kebutuhan perangkat daerah yang tidak sesuai dengan tujuan bantuan, maka persoalannya bukan lagi sekadar salah prioritas, melainkan berpotensi menjadi persoalan serius dalam tata kelola penganggaran.
”Jangan sampai anggaran untuk menangani bencana justru berubah menjadi kesempatan menambah aset dan perlengkapan kantor ataupun barang habis pakai.” Tukasnya. (Red)







Komentar