Kualatungkal – jurnalbidas.com. Terkait demosi 2 pejabat eselon II Dilingkup pemkab Tanjab Barat, praktisi hukum M. Amin Taufiq, SH. CLA menyebutkan kalau memang berkeinginan yang bersangkutan bisa menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan.
”Kriteria demosi bagi ASN mengacu pada PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dan peraturan BKN nomor 6 tahun 2022 tentang pelaksanaannya.” Ujar Amin.
Lanjutnya, apakah ada pelanggaran disiplin misal, tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dapat teguran lisan sampai pemotongan TPP, Penilaian kinerja yang buruk berdasarkan sistem merit yang dinilai tidak memenuhi standar atau ekspektasi untuk jabatan yang didudukinya.
”Bentuk demosi dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan pembebasan jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan. Dan bila demosi yang merupakan punish dilakukan tidak sesuai aturan yang diundangkan dan merugikan hak orang lain itu termasuk kategori perbuatan melawan hukum, maka itu bisa disebut perbuatan melawan hukum dan bisa digugat melalui jalur hukum dengan kerugian materil dan inmateril diluar PTUN.” Timpalnya. (Red)






