Terkait Eks Napi, Ini Kata Sekda Dan Ketua Komisi 1 DPRD Tanjab Barat

Kualatungkal – Jurnalbidas.com. Terkait Eks Napi yang mengikuti lelang Essellon II Kab. Tanjab Barat yang sebelumnya diketahui mendapat perlakuan istimewa mulai dari jabatan Kapala Bagian forkopim Tanjabbar hingga Plt. Asisten I mendapat pembelaan dari sekda Tanjab Barat sekaligus ketua Panitia Lelang ( Pansel ).

‎”Sesuai pengumuman Pansel Nomor 1/Pansel-TJB/X/2025 tentang Penguman Selter, salah satu syarat terkait hal tersebut berbunyi “Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan disiplin tingkat sedang/berat berdasarkan PP 94/2021 dalam 5 tahun terakhir, kejadian ybs sudah lebih dari 5 tahun, jadi sudah memenuhi persyaratan.” Ujar Hermansyah.

‎Menurutnya, Ybs telah dihukum atas perbuatannya, putusannya dibawah 1 tahun, kalau putusan dibawah 2 tahun sesuai PP 11/2017 dapat dipekerjakan kembali, kecuali diatas 2 tahun dan perbuatan makar, korupsi dll.

‎”Setiap ASN mempunyai hak yg sama utk berkarir termasuk Ybs juga punya hak berkarier, tidak mungkin haknya kita matikan atas perbuatan masa lalunya yg notabene beliau sdh menjalankan hukuman atas perbuatannya saat itu.” tukasnya.

‎Terpisah, Ketua komisi 1 DPRD Kab. Tanjab Barat, H. Assek, SE tidak menapik keistimewaan yang diberikan kepada yang bersangkutan selama ini akan tetapi yang menghantui setiap fikiran masyarakat tentu apakah tidak ada lagi ASN yang layak di Tanjab Barat.

‎”Kalau ketua baperjakat telah mengakui bahwa yang bersangkutan adalah mantan narapindana, apakah tak ada lagi ASN yang layak dan punya kredibilitas di Tanjab Barat?” Tukas Assek. (Red**)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *