Ditengah Efisiensi, Tanjab Barat Tersandra Hibah Vertikal Hukumkah?

Kualatungkal – Jurnalbidas.com. Setelah dikucurkannya pembangunan resmob polda jambi dengan menelan dana APBD Kab. Tanjab Barat sekitar ±8 Miliyar tahun 2025, dengan nilai kontrak Rp.7.992.840.000<span;>,00, kini ditengah gencarnya efisiensi anggaran yang mengorbanan pelayanan publik dan mempertahankan belanja pegawai sebesar 41,32 % dari nilai APBD ± 1.2 T Pemkab Tanjab Barat justru akan menambah pengalokasian dana untuk pembangunan gedung Reserse Mobil (Resmob) tahap II.

‎Hal ini dilihat dari telah ditayangkannya pengawasan pembangunan resmob tahap II dilaman INAPROG SPSE Tanjab Barat dengan pagu senilai ± 180,8 juta.

“Harusnya ditengah efisiensi anggaran Pemkab tanjab barat lebih bijak dalam mengalokasikan belanja daerah, bukan menggelontorkan dana yang cukup fantastis untuk vertikal yang jelas tak berhubungan dengan masyarakat tanjab barat.” Ujar ketua LSM- JPK menanggapi hal tersebut.

Menurutnya, pengalokasian anggaran diluar kepentingan masyarakat seakan Kab. Tanjab Barat ‘tersandra’ kepentingan sedangkan masyarakat Tanjab Barat saat ini lebih membutuhkan pembangunan yang menyentuh langsung kemasyarakat.

‎”Ok lah, kalau efisiensi anggaran tidak dilakukan pada belanja pengawai yang saat ini pun kita tidak mengetahui rinciannya, tapi untuk pelayanan publik jangan lagi digunakan untuk hal- hal aneh seperti ini.” Ungkapnya.

“Ini jelas mencedrai kepercayaan masyarakat terkait penggunaan anggaran, yang dinilai bukan untuk kepentingan masyarakat. TAPD wajib bertanggung jawab terkait pengalokasian dana APBD Tanjab Barat untuk kepentingan pembangunan diluar daerah Tanjab Barat.” Tukasnya.

Untuk membangun Gedung resmob polda jambi untuk wilayah tanjab barat tentu melalui 2 kabupaten – kota yakni, Kab. Muaro Jambi dan Kota Jambi, lalu mengapa segencar itukah realokasi APBD untuk pembangunan gedung tersebut? Entahlah. (Red)

Komentar