Kualatungkal – jurnalBIDAS. Kesalahan pencatatan DBH 30,7 M ‘diduga’ menjadi senjata politik anggaran, pembekuan DBH PSDH tahun 2024 bukan sekadar sanksi administrasi melainkan alat yang ‘diduga’ dipakai DPRD untuk mengunci, mengatur, dan menguasai aliran uang daerah demi menyelamatkan dan memastikan proyek POKIR berjalan lancar.
Tahun 2023, BKAD mencampuradukkan DBH Sawit ke rekening DBH PSDH yang berakibat laporan realisasi yang menjadi syarat salur tidak terpenuhi kemudian Kemenkeu menghentikan penyaluran DBH PSDH 2024 sebesar Rp6.3 Miliar hingga Realisasi Rp0.
”Aparatur hukum harus meninjau kembali pokir – pokir DPRD Tanjab Barat apakah proyek – proyek tersebut ada di Renja, di RPJMD dan memastikan penguasaan proyek – proyek tersebut tidak dikuasai oleh oknum DPRD melalui relasinya.” ungkap Ketua LSM-PETISI Tanjab Barat, Syarifuddin. AR.
Dikatakannya, Tidak dibentuknya PANSUS terkait DBH PSDH terindikasi kesalahan pencatatan itu bukan hal yang tidak diketahui, mereka tahu, mereka diam, dan mereka mungkin memanfaatkannya.
”Membiarkan kesalahan administrasi berlarut-larut agar aliran APBD bisa diatur sesuai kepentingan. Tidak membahas, tidak mengusut, tidak membentuk PANSUS karena pembekuan itu diduga menguntungkan mereka, metode lama.” Sebutnya.
Diterangkamnya, Pada 14 November 2024 Kejagung memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk menindak lanjuti laporan ke Kejagung. Kemudian Kejati Jambi memberikan tugas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabbar untuk melakukan tindak lanjut atas laporan ke Kejaksaan Agung tersebut.
”Kejari Tanjabbar pada Maret 2025 melakukan pemanggilan kepada sejumlah anggota DPRD Tanjabbar peridoe 2019-2024 untuk dimintai keterangan. Tidak hanya dewan, kontraktor dan konsultan pun dipanggil terkait proyek pokir DPRD Tanjabbar.” Tukasnya. (Red)












Komentar