SPPG Tak Memiliki Izin SPPL Syarifuddin : “Jangan Pura – Pura Buta, Tutup Sebelum Timbul Korban”

Kualatungkal – jurnalbidas.com. Lambannya tindakan yang terkesan abai terhadap kelangsungan program RI 1 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat – Jambi dikhawatirkan minimbulkan korban karena Berdasarkan surat Nomor : B-170/06.01.03/6/2026/KPPG Palembang, Balasan Rekomendasi Hasil Rapat Gabungan Komisi I dan II DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat 9 dari 11 SPPG tak mengantongi SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) sebelum timbul korban.

‎Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat PETISI Kab. Tanjab Barat meminta seluruh Stakeholder yang terkait dapur MBG segera melakukan tindakan terhadap 9 SPPG yang tak mengantongi izin SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) sebelum timbul korban.

‎”Jangan karena dugaan oknum DPRD Kab. Tanjab Barat ikut bermain aturan di Tanjab Barat ini terkesan tuli dan bisu jadi jangan pura – pura buta, tutup sebelum timbul korban” Ungkap Syarifuddin. AR

Menurutnya, Kalau peraturan dibuat untuk dilanggar dan menunggu korban berjatuhan baru terlihat tindakan itu sama saja turut serta membunuh generasi mendatang, bukan memberikan gizi seperti yang diharapkan.

“MBG merupakan program mulia dari presiden, tapi bila membiarkannya berjalan dengan melabrak aturan tanpa tindakan sama saja membunuh generasi mendatang, bukan memberikan gizi seperti yang diharapkan.” Tandasnya.

‎Sampai berita ini diturunkan, tak terlihat tindakan tegas yang diambil oleh Stakeholder terkait. (Red)

Komentar