Terkait Batas Wilayah Tokoh Ulu, Alamsyah Meminta DPRD Jalankan Fungsi Pengawasan

jurnalBIDAS.com. Terkait permasalahan batas wilayah yang dinilai merugikan Kab. Tanjab Barat dan perbuatan kepala daerah yang disinyalir melanggar UU No. 23 Tahun 2014 dan fungsi DPRD selaku pengawasan untuk memastikan bahwa pemerintah daerah menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang – undangan, Alamsyah yang merupakan tokoh wilayah ulu sekaligus mantan anggota DPRD 2 periode merasa DPRD Tak menjalankan tugasnya.

‎”Fungsi pengawasan DPRD adalah untuk memastikan bahwa pemerintah daerah menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang telah ditetapkan.” Ujarnya Alamsyah.

‎Lanjutnya, adapun pengawasan yang dilakukan DPRD adalah, Mengawasi pelaksanaan APBD, Mengawasi kebijakan pemerintah, Menerima pengaduan masyarakat, Melakukan penyelidikan DPRD, Mengajukan pertanyaan.

‎”fungsi pengawasan DPRD sangat penting untuk memastikan bahwa pemerintah daerah menjalankan tugasnya dengan baik dan transparan, bukan ikut dalam permasalahan dan justru disinyalir menanggul keuntungan.” tambahnya.

‎Menurutnya, Yang dipertonton DPRD terkait permasalahan ini mulai dari tak ada tindakan pengawasan hingga ikut berdialog kesana kemari mendampingi pihak pemkab justru terkesan telah terakomodir.

‎”Apakah tindakan DPRD membiarkan permasalahan ini berlarut – larut hingga masuk tahun ke 5 ini terkorelasi dengan isu penguasaan kepentingan yang terakomodir ?” tukasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *