Tanjung Jabung Barat – jurnalbidas.com. Batas akhir pencairan Anggaran Pendapatan Balanja Daerah jenis kontraktual akan dilakukan hingga 30 Desember 2025 jelang tutup anggaran APBD Kab. Tanjab Barat tahun 2025 ini.
Seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2025, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan yakni Batas Akhir Pengajuan SPM Kontraktual, Pekerjaan yang Dapat Dibayar, Pekerjaan yang direncanakan diserahterimakan antara batas akhir pengajuan tagihan sampai 31 Desember tahun anggaran berkenaan, Pemberian Kesempatan maksimal 2 kali, dengan akumulasi tidak melebihi 90 hari kalender setelah akhir masa kontrak.
Menurut Kepala bidang perbendaharaan daerah BKAD Tanjab Barat, Syarifuddin, hal ini dilakukan sesuai SK dan karena masih terdapatnya kontrak yang masa pelaksanaannya berakhir di 30 Desember 2025.
”Sesuai SK Pencairan kontraktual batas akhirnya 30 Desember 2025 dan karena masih ada beberapa kontrak yang masa kontraknya berakhir di 30 Desember.” Ujarnya via telp. (red)






