WAKIL KETUA II DPRD TANJAB BARAT TUDING BUPATI DIPAKSA PERWAKILAN KEMENDAGRI

Kuala Tungkal – jurnalbidas.com. Meski diketahui pada rapat kesepakatan terkait tapal batas dan penandatanganan pembagian 24 sumur migas, Wakil Ketua II DPRD Tanjab Barat, Sjafril Simamora tidak hadir tapi dalam menjelaskan kronologis kejadian dihadapan aksi mendesak pengambilan hak angket yang dilakukan oleh Ormas Rajawali Sakti menyebutkan bahwa penandatangan kesepakatan dipaksa oleh perwakilan kemendagri.

“Karena bupati kita dipaksa oleh kementrian dalam negri, bahwa kalau ini tidak ditandatangani atau disepakati bahwa kami menganggap Tanjab Barat menyetujui,” Jelasnya.

Sebelumnya, Politisi PAN ini juga menyebutkan rapat kesepakatan tersebut dilakukan secara mendadak sedangkan, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini surat undangan rapat yang ditujukan kepada Bupati Tanjab Barat telah sampai pada senin, tanggal 17 Mei 2021 untuk pelaksanaan rapat pada rabu, 19 Mei 2021.

“Itu mendadak Bupati kita diundang oleh provinsi, diundang ke jambi disitu sudah ada Bupati Tanjung Jabung Timur, langsung menyiapkan berita acara ini dan saat itu bupati kita menolak, dan saat itu terjadi keributan dikantor gubernur,” Terangnya ketika menyambut aksi Ormas Rajawali Sakti. (red)

Komentar