Intrupsi Kegiatan Yang “Diduga” muncul Tanpa Melalui KUAPPAS Berujung Pada Matinya CCTV, Kok Bisa ?

Kualatungkal – jurnalBIDAS. Kuasa hukum anggota DPRD Tanjabbar, Assek dari Partai Gerindra, Ferdiono Ramadhan Simanjuntak melaporkan kasus kericuhan dan ancaman kepada kliennya itu ke badan kehormatan pada Selasa 8 September 2026 kemarin.

Berawal pada 28 Agustus 2026 terjadi Kericuhan saat rapat Banggar DPRD Tanjabbar dimana saat itu tengah melakukan pembahasan anggaran Dinas Pariwisata, Pemuda, Budaya dan Olahraga (Disparbudpora) dimana keributan itu diduga dipicu atas persoalan kemunculan sejumlah kegiatan seperti rehab stadion Rp500juta, cabang olahraga (Cabor) atur Rp240 juta dan Cabor Drumband Rp325 juta.

‎Saat itu intrupsi dilakukan oleh Assek yang juga anggota Banggar ia meminta agar dua kegiatan yang diduga muncul secara tiba-tiba dan tanpa melalui prosedur KUAPPAS tersebut untuk dibatalkan yakni Cabor Catur Rp240 juta di usulkan Wakil Ketua DPRD Tanjabbar Moh Syafril Simamora dan Rehab lapangan bola di Batang Asam Rp500 juta yang di usulkan Ketua DPRD Tanjabbar Hamdani.

‎“Cctv rusak sudah lama itu, mungkin dari setelah lebaran itu rusak,” kata Mainiarni Indriana yang kerap di sapa dengan panggil Buk May tersebut, Kamis (10/9/2026). Ujar pelaksana tugas (Plt) sekertaris dewan (sekwan), Mainiarni Indriana.

‎Mainiarni mengatakan cctv itu rusak sudah sejak lama dan Ia mengaku perbaikan masih dilakukan di sejumlah cctv lainnya saat ini.

‎“Kita sudah panggil teknisi saat tim kuasa hukumnya minta itu,” Imbuhnya.

‎Terpisah, Menurut ketua LSM-PETISI Tanjab Barat, rusaknya CCTV digedung kehormatan saat pembahasan anggaran Tanjab Barat tentu tidak sesuai dengan Permendagri No. 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyusunan APBD, serta ketentuan DPRD bahwa rapat pembahasan anggaran wajib terekam secara audiovisual untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan mencegah manipulasi keputusan.

‎”Kehilangan Bukti Kunci tanpa rekaman CCTV tidak ada bukti objektif tentang siapa hadir, apa yang disepakati, siapa yang mengusulkan perubahan, berapa angka yang disepakati, dan proses pengambilan keputusan sehingga rapat Bisa Dipertanyakan Kebenarannya.” Ungkap pemerhati kebijakan pemerintah, Ketua LSM-PETISI, Syarifuddin. AR.

‎”Kerusakan CCTV tidak otomatis membatalkan APBD, tetapi menjadikan proses rentan digugat, ditolak oleh BPK, atau dipertanyakan validitasnya. Apalagi jika di saat yang sama muncul temuan anggaran yang tidak wajar, kerusakan CCTV akan dianggap sebagai alasan untuk menutupi hal tersebut.” Tukasnya. (Red)

Komentar