Masyarakat Keluhkan Pelayanan PLN

Kuala Tungkal – Bidas. Menggunung kekecewaan masyarakat Kab. Tanjab Barat terhadap pelayanan PLN Ranting kuala tungkal yang terkesan mangkrak pada layanan konsumen.

Padahal Dasar landasan aturan yang mengikat bagi PT.PLN (Persero)  Ranting Kuala Tungkal sesuai UU no. 30 tahun 2009 tentang ketenaga listrikan pada pasal 29, hak dan kewajiban konsumen huruf a,b,c,d,e serta Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, menjelaskan pada BAB I ketentuan umum pasal 1 ayat (1) dan pada halaman 29 sanksi pidana pasal 61 ayat 1,2.

“faktanya aturan perundang-undangan tersebut sengaja dilanggar pihak PT.PLN (Persero) Ranting Kuala Tungkal dan terkesan masa bodoh atas hal itu.” Ungkap Syarifudin ketua LSM-PETISI (31/01).

“Adapun dugaan kebohongan serta kecurangan pihak PT.PLN (Persero) Ranting Kuala Tungkal, ditemukannya jalur koneksi jaringan yang bertegangan tinggi dan menengah disetiap penyeberangan jalan utama mapun pada lorong – lorong jalan terlihat tidak dipasangnya jaring pengaman pada tiang,” Paparnya.

“Begitu juga menyangkut perjanjian jual beli tegangan listrik sambungan Saluran rumah (SR) dirumah – rumah konsumen dengan ukuran 220 voltase, namun kenyataannya hanya berukuran 170 s/d 180 voltase dan arus juga turun naik yang mengakibatkan banyak alat – alat elektronik konsumen yang rusak.” Pungkasnya.

Terpisah, H. Exmal mengatakan (31/01). “Arus listrik saat ini tidak stabil, voltasenya turun naik. sementara pembelian arus untuk SR kan 220 V. tuh, rice chooker, AC dirumah jebol. siapa yang bertanggung jawab.” Tukasnya.

Naik turunnya voltase pada jaringan SR yang terjadi saat ini seakan sudah tidak mengherankan lagi di Kab. Tanjab Barat. tak ada perubahan segnifikan terhadap pelayanan PLN selama puluhan tahun. (sr*2)

Komentar